Surprise Me!

20 WNA Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal | KOMPAS SIANG

2025-07-14 137 Dailymotion

KOMPAS.TV - Imigrasi Kelas Satu Surakarta, Senin dini hari (14/07/2025), mendeportasi 20 warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal. <br /> <br />Deportasi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di sebuah pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah. <br /> <br />Ke-20 WNA tersebut mengaku telah tinggal rata-rata satu hingga dua bulan. <br /> <br />Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengatakan ke-20 WNA yang dideportasi bekerja di pabrik tekstil yang akan beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. <br /> <br />Ke-20 WNA tersebut langsung dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. <br /> <br />Baca Juga Cerita Istri WNA Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tunggu Suami di Pelabuhan Ketapang di https://www.kompas.tv/regional/604519/cerita-istri-wna-korban-kmp-tunu-pratama-jaya-tunggu-suami-di-pelabuhan-ketapang <br /> <br />#WNA #deportasi #keimigrasian <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605026/20-wna-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-kompas-siang

Buy Now on CodeCanyon